PENGUKURAN DAN TABEL ISI KAYU BUNDAR
1. Ruang lingkup
Standar ini menetapkan cara pengukuran dan tabel isi untuk digunakan sebagai pedoman penetapan isi kayu bundar jati yang diproduksi di
2. Acuan normatif
Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 928/Kpts/Dir/1981 tentang Tabel isi kayu bulat jati dengan panjang kurang dari 1 (satu) meter.
SNI 19-2746-1990, Satuan sistem internasional.
SNI 01-5007.1, Kayu bundar jati.
SNI 01-5007.2-2000, Pengukuran dan tabel isi kayu bundar rimba.
3. Istilah, definisi dan singkatan
Untuk keperluan standar ini selanjutnya digunakan istilah, definisi dan singkatan sebagai berikut :
3.1
bontos (Bo)
penampang melintang kayu bundar yang terdiri dari bontos pangkal (Bp) dan bontos ujung (Bu)
3.2
diameter (d)
hasil pengukuran keliling di bontos ujung terkecil dibagi dengan phi (∏=3,14159)
3.3
interpolasi isi
penyisipan isi kayu di antara kedua isi yang sudah ada
3.4
isi (I)/volume
hasil perhitungan yang didapat dari hasil pengukuran panjang dan diameter dengan menggunakan rumus tertentu
3.5
kayu bundar Jati
bagian batang berbentuk bundar memanjang dari pohon Jati.
CATATAN : Berdasarkan besarnya diameter digolongkan menjadi 3 (tiga) sortimen yaitu: kayu bundar besar, kayu bundar sedang dan kayu bundar kecil
3.6
kayu bundar besar (KBB)/A.III.
kayu bundar dengan ukuran diameter 30 cm atau lebih
3.7
kayu bundar sedang (KBS)/A.II.
kayu bundar dengan ukuran diameter 21 cm sampai dengan kurang dari 30 cm
3.8
kayu bundar kecil (KBK)/A.I.
kayu bundar dengan ukuran diameter kurang dari 21 cm
3.9
keliling
hasil pengukuran lingkaran bontos ujung terkecil
3.10
lasah
dibolak-balik sedemikian rupa sehingga seluruh permukaan batang kayu terlihat
3.11
panjang (p)
jarak terpendek antara kedua bontos melalui badan kayu
3.12
pengukuran
suatu kegiatan dalam rangka menetapkan panjang dan diameter kayu
3.13
tabel isi
daftar yang memuat angka-angka dalam rangka menetapkan isi kayu bundar jati
3.14
toleransi
batas penyimpangan yang masih diperkenankan
4. Cara pengukuran
4.1 Prinsip pengukuran
Pengukuran dilakukan secara langsung terhadap diameter dan panjang kayu, sedangkan untuk menetapkan isi dapat dilihat pada Tabel 4, 5, 6.
4.2 Satuan ukuran
Sistem satuan ukuran yang diterapkan adalah SNI 19-2746-1990, Satuan sistem internasional, yaitu :
4.2.1 Satuan untuk diameter kayu adalah sentimeter (cm) dengan kelipatan 3 (tiga) cm penuh untuk sortimen A.I dan A.II serta kelipatan 1 (satu) cm penuh untuk sortimen A.III.
4.2.2 Satuan untuk panjang adalah meter (m) dengan kelipatan 10 cm penuh untuk panjang sampai dengan 10,00 meter dan 50 cm penuh untuk panjang lebih dari 10,00 meter.
4.2.3 Satuan untuk isi kayu bundar adalah meter kubik (m3), dengan penulisan 3 (tiga) angka di belakang koma untuk sortimen A.I dan A.II serta 2 (dua) angka dibelakang koma untuk A.III.
4.3 Peralatan pengukuran
Peralatan yang digunakan meliputi pita ukur/meteran dan pita phi ( ∏ ) yang dikalibrasi oleh instansi yang berwenang.
4.4 Persiapan pengukuran
4.4.1 Setelah penebangan, banir, cabang, ranting dan benjolan dipapras rata dengan badan, kemudian dilakukan pembagian batang.
4.4.2 Pembagian batang dilakukan dengan memperhatikan azas peningkatan mutu sesuai dengan tujuan penggunaan.
4.4.3 Kayu bundar yang akan diukur harus dilasah sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam pelaksanaan pengukuran.
4.4.4 Pengukuran dilaksanakan pada siang hari atau di tempat yang terang (dengan pencahayaan yang cukup), sehingga dapat mengamati semua kelainan yang dapat mempengaruhi ukuran kayu.
4.5 Pelaksanaan pengukuran
Pelaksanaan pengukuran dilakukan terhadap setiap batang kayu bundar.
4.5.1 Penetapan diameter (d)
· Diameter diukur pada bontos ujung terkecil tanpa kulit dengan menggunakan pita phi ( ∏ ).
· Apabila pita phi tidak ada, pengukuran dapat dilaksanakan dengan cara mengukur keliling menggunakan pita ukur biasa dalam kelipatan 1 cm, selanjutnya dengan angka keliling tersebut diameter yang berpadanan dapat dicari dalam tabel isi.
· Pada Tabel Isi angka keliling ujung terkecil selalu menunjukkan batas bawah dari kelas diameter ujung terkecil yang berpadanan.
· Diameter kayu bundar jati dinyatakan dalam kelas diameter, untuk A.I dan A.II dalam kelipatan 3 cm dan untuk A.III dalam kelipatan 1 cm.
· Perincian kelas diameter kayu bundar jati, tercantum pada tabel 1.
| Sortimen | Kelas diameter (cm) | Batas atas dan bawah | Titik tengah kelas diameter (cm) | Batas atas dan bawah |
| KBK | 4 | 3,00 s/d 5,99 | 4,5 | 9 s/d 18 |
| KBS | 22 | 21,00 s/d 23,99 | 22,5 | 66 s/d 74 |
| KBB | 30 | 30,00 s/d 30,99 | 30,5 | 94 s/d 96 |
Tabel 1 Kelas diameter kayu bundar jati
4.5.2 Penetapan panjang (p)
· Panjang diukur pada jarak terpendek antara kedua bontos melalui badan kayu.
· Panjang diukur dalam kelipatan 10 cm untuk panjang sampai dengan 10,00 m dan kelipatan 50 cm untuk panjang lebih dari 10,00 m dengan pembulatan sepihak ke bawah.
4.5.3 Penetapan isi (I)
· Berdasarkan hasil pengukuran diameter dan panjang sebagaimana tersebut di atas, isi kayu bundar jati dapat dilihat pada Tabel 4, 5, 6.
· Penetapan isi untuk tiap batang kayu bundar Jati dihitung berdasarkan pendekatan rumus Smalian, yaitu panjang dikalikan dengan separuh dari jumlah luas bontos ujung (terkecil) dan luas bontos pangkal (terbesar) :
L Bp + L Bu
I = ----------------- x p
2
Dengan pengertian :
I adalah isi kayu bundar jati,
L Bp adalah luas bontos pangkal,
L Bu adalah luas bontos ujung,
p adalah panjang kayu.
· Isi kayu bundar jati yang tercantum dalam Tabel 4, 5, 6 ini, penetapan diameter pangkalnya diduga oleh diameter ujung dan telah dikurangi sebesar 5%, karena pada hasil penelitian oleh Balai Penyelidikan Kehutanan Tahun 1936/1937) dengan menggunakan xylometer terdapat kelebihan (over estimate) 5%.
· Dalam Tabel 4 dan 5 terdapat penetapan isi hasil interpolasi di antara 2 (dua) nilai panjang tabel lama yang berurutan pada diameter yang sama.
· Rumus penetapan isi hasil interpolasi adalah sebagai berikut;
px - p1
Ix = I1 + (----------- ) ( I2 – I1)
p2 - p1
Keterangan :
- Ix adalah isi yang dicari,
- I1 dan I2 adalah isi yang didapatkan berdasarkan 2 (dua) nilai panjang yang berurutan pada diameter yang sama,
- px adalah panjang kayu diantara p1 dan p2 yang digunakan untuk menetapkan Ix ,
- p1 dan p2 adalah 2 (dua) nilai panjang yang berurutan.
4.6 Pemeriksaan
4.6.1 Pengambilan contoh
Pelaksanaan pemeriksaan hasil pengukuran dilakukan terhadap kayu bundar contoh. Pengambilan contoh dilakukan per blok, dengan memper-timbangkan keterwakilan populasi sebagaimana tercantum pada Tabel 2.
Tabel 2 Jumlah batang kayu bundar contoh
| Sortimen | Populasi (batang) | Kayu bundar contoh (batang) |
| Semua sortimen | 1 s/d 100 | seluruh |
4.6.2 Syarat lulus uji
· Kayu bundar contoh dinyatakan lulus uji, apabila ukuran (panjang dan diameter) serta isi kayu bundar hasil pemeriksaan sesuai dengan panjang, diameter dan isi hasil pengukuran.
· Suatu partai kayu bundar dinyatakan lulus uji atau dianggap benar, apabila penyimpangan jumlah batang, ukuran (panjang dan diameter) serta isi kayu masih dalam batas toleransi sebagaimana tercantum pada Tabel 3 berikut.
Tabel 3 Besarnya penyimpangan
| No | Unsur | Penyimpangan (%) |
| 1. | Jumlah batang | 0 |
| 2. | Ukuran | < 10 |
| 3. | Isi | 0 |
· Perhitungan persentase penyimpangan.
Jumlah batang yang salah
% penyimpangan = ------------------------------------ X 100 %
Jumlah batang yang diperiksa
5. Penandaan
Kayu bundar jati yang telah selesai diukur, pada bontosnya harus diberi tanda :
· nomor kayu,
· ukuran meliputi panjang dan diameter,
· Tanda Pengenal Perusahaan.
Tabel 4 Isi kayu bundar kecil jati (A.I.)
Tabel 5 Isi kayu bundar sedang jati (A.II.)
Tabel 6 Isi kayu bundar besar jati (A.III.)
